Bankjenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik bank milik swasta asing maupun milik pemerintah asing. Dengan kata lain bank ini dimiliki oleh pihak luar negeri sehingga keuntungannya pun milik pihak luar negeri tersebut. Contoh Bank milik asing ini adalah : Deutsche Bank ; American Express Bank ; Bank of Tokyo ; Dan
DefinisiNasabah Bank, Jenis, dan Keuntungannya. Nasabah adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank dengan harapan imbalan atas simpanannya. Ada juga jenis nasabah debitur, mereka yang mendapat pembiayaan dari bank. Oleh Yandi M. Rofiyandi. 15 Juni 2022, 11:26. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz.
PengertianModal Bank dan Pencatatan Akuntansinya. 1 April 2022 oleh Wadiyo, S.E. Modal bank adalah dana yang di-investasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank, di samping itu untuk memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas moneter. Bagaimana klasifikasi, jenis, CAR dan
Bankyang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Bank milik campuran Bank yang kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Bank milik asing Bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jadi, jawaban yang tepat adalah D.
. Pengertian Bank – Menurut Bank Indonesia sesuai UU Perbankan 1992, struktur perbankan di Indonesia terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama keduanya adalah kegiatan operasionalnya. Simak lebih banyak penjelasan mengenai Bank, mulai dari pengertian, fungsi dan berikut ini Grameds. Check these out! A. Pengertian BankB. Pengertian Bank Menurut Ahli1. Pierson5. Menurut Perry6. Menurut Hasibuan 200527. Selain itu Kasmir 200828. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia 2002 Menurut Parera 2004 13710. Menurut Sommary11. A. AbdurrachamC. Fungsi PerbankanD. Jenis Jenis Bank1. Jenis-jenis Bank Menurut Fungsinyaa. Bank Perkreditan Rakyatb. Bank Sentralc. Bank Umum2. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannyaa. Bank Campuranb. Bank Asingc. Bank Pemerintahd. Bank Swasta Nasionalf. Bank Koperasi3. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnyaa. Bank Konvensionalb. Bank Syariahc. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usahaa. Bank berbentuk Koperasib. Bank berbentuk Perusahaan Perseoranganc. Bank berbentuk Perseroan Terbatas PTd. Bank berbentuk FirmaE. Jasa PerbankanKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena diregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Bank dapat diartikan juga sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Digitalisasi juga mendisrupsi sektor perbankan, di mana kita melihat transisi dari jaringan distribusi kantor cabang fisik, layanan telepon perbankan analog dan layanan internet dan mobile banking digital. Untuk membantu Grameds lebih memahami bank dan ruang lingkupnya serta berbagai lembaga keuangan lainnya, buku Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya hadir untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan tersebut. B. Pengertian Bank Menurut Ahli Menurut Dr. Ajuha, Pengertian Bank adalah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat. Berikut ini pengertian bank menurut para ahli 1. Pierson Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa deviden atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha. 2. UU No. 10 Tahun 1998 Pengertian Bank Menurut UU Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 3. Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya. Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms such as commercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks, and credit unions. 4. RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit Menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar medium exchange dan sebagai alat pengukur nilai standard on value. Masyarakat memperoleh alat penukar uang berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit. 5. Menurut Perry Bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan deposito dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali. 6. Menurut Hasibuan 20052 Pengertian bank adalah “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan financial assets serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”. 7. Selain itu Kasmir 20082 Berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”. 8. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia 2002 Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan financial intermediary antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”. 9. Menurut Parera 2004 137 Defenisi bank adalah sebagai berikut Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 10. Menurut Sommary Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Menurut Dendawijaya“Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”. 11. A. Abdurracham Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman merumuskan definisi bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral. C. Fungsi Perbankan Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek yield enhancement. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai hedging, atau disebut juga sebagai risk management. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari price discovery. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi untung-untungan terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang. Seperti yang dijelaskan diatas, dimana bank memiliki banyak fungsi ditengah masyarakat, Grameds dapat memperdalam mengenai konsep dasar mengenai perbankana serta lembaga keuangan lainnya melalui buku Bank Dan Lembaga Keuangan Edisi 2. D. Jenis Jenis Bank Secara sederhana, cara kerja bank berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabahnya. Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi. Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah obligasi. Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak bank. 1. Jenis-jenis Bank Menurut Fungsinya a. Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini dikarenakan BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum. Tugas Bank Perkreditan Rakyat Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Dengan adanya potensi usaha pembiayaan mikro seperti BPR saat ini, banyak orang berlomba untuk mendirikan lembaga ini tanpa adanya pembelajaran komprehensif dan mendasar. Buku Pintar Pengelolaan BPR & Lembaga Keuangan Pembiayaan Mikro ini disusun dalam rangka memberikan salah satu alternatif panduan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam lembaga keuangan mikro. b. Bank Sentral Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia BI. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Tugas Bank Indonesia Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank. Dalam pelaksanaannya sendiri, dalam bank sentral terdapat kebijakan yang termasuk ke dalam dasar-dasar teori dan empiris kebijakan Moneter serta prinsip dan praktik yang berlaku. Pelajari itu semua dalam buku Kebijakan Bank Sentral Teori & Praktik. c. Bank Umum Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial commercial bank. Tugas Bank Umum Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi. Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional. Melayani penyimpanan barang berharga. Grameds dapat mempelajari cara kerja yang ada pada bank umum serta penjelasan lainnya mengenai bank umum yang pastinya penting melalui buku Manajemen Bank Umum oleh Julius R. Latumaerissa. 2. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya a. Bank Campuran Bank campuran adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia, namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing. Contoh Bank Campuran Bank ANZ Indonesi, Bank Commonwealth, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan Bank Windu Kentjana International b. Bank Asing Bank asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri secara utuh. Contoh Bank Asing Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank,, HSBC, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ. c. Bank Pemerintah Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Contoh Bank Pemerintah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia BNI, Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Tabungan Negara BTN. d. Bank Swasta Nasional Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi dua, yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa. Contoh Bank Swasta Nasional Bank Muamalat, Bank Central Asia BCA, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega, Bank Bumi Putra f. Bank Koperasi Bank milik koperasi adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Bank ini menerapkan asas-asas dan prinsip koperasi pada umumnya. Contoh Bank Koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia. 3. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya a. Bank Konvensional Bank konvensional adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit, pelayanan jasa keuangan, dan jasa-jasa lainnya. b. Bank Syariah Bank syariah merupakan jenis perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga riba adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil. Prinsip-prinsip yang berlaku pada Bank Syariah Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. Miliki buku berjudul “Mengelola Bank Syariah Cover Baru” berikut ini untuk mempelajari lebih dalam mengenai institusi jasa keuangan syariah khususnya bagi para praktisi, akademisiserta stakeholder. c. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha a. Bank berbentuk Koperasi Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya. b. Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan. c. Bank berbentuk Perseroan Terbatas PT Bank jenis ini memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah Perseroan Terbatas pada umumnya. d. Bank berbentuk Firma Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk firma. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah firma pada umumnya. Baca juga Pengertian Pendapatan Nasional E. Jasa Perbankan Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah Jasa pengiriman uang transfer Jasa penagihan inkaso Kliring Penjualan mata uang asing Penyimpanan dokumen Jasa cek wisata Kartu kredit Kredit Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek. Jasa Letter of Credit L/C Bank garansi dan referensi bank Jasa bank lainnya. Rekomendasi Tentang “Bank” 1. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Beli Sekarang 2. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Beli Sekarang Terimakasih sudah membaca artikel berjudul “Pengertian Bank”, selanjutnya baca juga artikel berikut ini Sumber dari berbagai sumber ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk CMNP. Utang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998. Sejak Bank Yama dilikuidasi pemerintah, utang itu belum dibayar sampai saat ini. Jusuf, yang akrab disapa Babah Alun itu, mengaku sudah menindaklanjuti masalah ini ke berbagai pihak mulai kementerian-kementerian hingga menempuh masalah ini lewat jalur hukum di pengadilan. Namun, sampai saat ini masih nihil. "Jadi hanya tinggal ngadu kepada Tuhan yang belum. Saya sudah ngadu ke Menko Maritim Luhut, Menko Perekonomian [Airlangga], Menteri Keuangan [Sri Mulyani], semua sudah. Pengadilan, Mahkamah Agung, semua sudah. Sudah menang inkracht semuanya," kata Jusuf saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu lalu seperti dikutip Minggu 11/6/2023. Lantas bagaimana awal mula masalah ini? Bagaimana kronologi utang pemerintah atas perusahaan tol milik Babah Alun itu? Berawal Dari Krisis Moneter 1998 Awalnya, utang pemerintah itu berasal dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Seperti diketahui, krisis moneter yang bermula di Thailand itu kemudian merambat ke seluruh Asia Tenggara. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara yang paling terpukul di mana rupiah melemah hingga 75%. Ini kemudian memicu keluarnya modal dari Indonesia dalam jumlah signifikan yang mengancam hancurnya perekonomian nasional. Tidak hanya dirasakan masyarakat, krisis ekonomi juga menjadikan banyak perusahaan dan bank harus rela bangkrut karena tingkat utang berdenominasi dolar yang sangat besar di luar kendali manajemen yang bisnis utamanya menggunakan rupiah. Masyarakat yang menyimpan uangnya di bank pun khawatir hingga akhirnya terjadi rush money atau penarikan dana besar-besaran secara serentak. Hal ini akhirnya memaksa pemerintah turun tangan untuk mengurangi efek domino. Demi menyelamatkan industri perbankan dan memberikan rasa aman kepada pada deposan, akhirnya pemerintah memberikan dana talangan demi dalam bentuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI. BLBI merupakan dana darurat yang disuntik pemerintah kepada bank swasta dan BUMN pada akhir 1997 hingga awal 1998. Dana tersebut dibagikan oleh pemerintah setelah menutup 16 bank atas saran IMF. Beberapa waktu setelah krisis ekonomi, dalam upaya penagihan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP menyatakan biaya BLBI yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 144,54 triliun, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 138,444 triliun atau 95,78% dari total dana BLBI. Ketika itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yama, tetapi perusahaan tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. "Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut [Soeharto]," jelasnya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia. Foto Jusuf Hamka Tangkapan Layar via Instagram jusufhamkaJusuf Hamka Tangkapan Layar via Instagram jusufhamka 'Dilempar Sana-Sini' Pada tahun 2012, Jusuf menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu. Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunganya. Namun, sampai 2015 perusahaan belum juga dibayar. Bahkan, Babah Alun menyebut utang pemerintah telah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar. Saat itu pun Jusuf dipanggil oleh Bagian Hukum dari Kementerian Keuangan yang saat itu diduduki Indra Surya. Saat pertemuan itu, Kemenkeu disebutnya meminta diskon atas kewajiban membayar bagi pemerintah. Jusuf pun menyetujui dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya sekitar Rp 170 miliar, dengan janji pemerintah akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian hari itu. Mengutip berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kemenkeu yang diterima CNBC Indonesia, tertulis bahwa MA telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta. Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut. Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. Lalu, perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda. CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar. Meskipun dirinya sudah menempuh masalah ini melalui berbagai pihak, sampai saat ini piutang CMNP belum juga dibayarkan. "Tapi engga dibayar sudah 8 tahun. Sudah dilempar sini, lempar sana, ya capek juga akhirnya saya enggakmau kalau sekarang cuma dibayar Rp 170 miliar. Sudah hampir Rp 800 miliar kalau ikut bunga, karena keputusan MA ada bunganya," ucap Jusuf. Respons Kemenkeu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui dan mempelajari besaran utang negara yang ditagih pengusaha Jusuf Hamka ke pemerintah. "Tapi saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8/6/2023. Terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yama, yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998. Ia mengatakan Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Dengan adanya hubungan afiliasi antara bank dan perusahaan milik Jusuf itu, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Dengan demikian permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN, yakni lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan. "CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," jelas Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pembayaran deposito tersebut bukan negara punya kewajiban kontraktual kepada perusahaan jalan tol itu. Melainkan, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito perusahaan milik Jusuf itu. "Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," ujarnya Prastowo. Ia menyampaikan permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan. Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, lanjut Prastowo, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian. "Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," terang Prastowo. [GambasVideo CNBC] wur/wur
Bank adalah lembaga keuangan yang fungsi dan kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada pihak yang memerlukan dana, serta beberapa jasa lain seperti mengedarkan dan mengawasi mata uang, tempat penyimpanan benda-benda berharga, serta memperlancar lalu lintas transaksi bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana masyarakat funding, menyalurkannya dalam bentuk kredit lending, serta memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat. Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat Bank Berikut definisi dan pengertian bank dari beberapa sumber bukuMenurut Abdurrachman 2014, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan. Menurut Kasmir 2008, bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank Dendawijaya 2003, bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan financial intermediaries, yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana pada waktu yang ditentukan. Menurut Ismail 2011, bank adalah lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat dan memberikan pelayanan dalam bentuk jasa-jasa Ikatan Akuntan Indonesia 2012, bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas dan Fungsi Bank Menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1998 tentang Perbankan, tujuan utama bank adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Adapun fungsi bank adalahPenghimpun dana masyarakat. Penghimpun dana masyarakat bisa berbentuk simpanan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang dipersamakan dengan itu. Menyalurkan dana masyarakat. Menyalurkan dana masyarakat bisa berbentuk kredit atau yang dipersamakan dengan Kasmir 2012, terdapat tiga fungsi utama bank, yaituSebagai badan perantara dalam perkreditan berfungsi sebagai penerima kredit atau berupa uang yang dipercayakan masyarakat seperti tabungan, giro dan deposito. Sebagai badan yang memiliki kemampuan mengedarkan uang baik uang giral maupun uang intermediary finance yaitu perantara dari pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan beberapa fungsi dan tujuan bank secara detail adalah sebagai berikuta. Penciptaan uang Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan kliring. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran Penghimpunan dana simpanan masyarakat Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang Mendukung kelancaran transaksi internasional Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan Penyimpanan barang-barang berharga Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa safety box atau safe deposit box. Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat Pemberian jasa-jasa lainnya Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank sebagai tempat Bank Menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1998 tentang Perbankan, bank dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis, yaitu sebagai berikut Kasmir, 2012a. Jenis bank berdasarkan fungsinya Berdasarkan fungsinya, bank dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Bank Umum. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil commercial bank. Bank Perkreditan Rakyat BPR. Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank Jenis bank berdasarkan kepemilikannya Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu Bank milik pemerintah. Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Bank milik swasta nasional. Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Bank milik koperasi. Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia Bukopin. Bank milik asing. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri. Bank milik campuran. Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Jenis bank berdasarkan status Berdasarkan statusnya, bank dapat dibagi menjadi dua jenis, yaituBank devisa. Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia. Bank non devisa. Bank non devisa adalah bank yang belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri seperti bank Jenis bank berdasarkan cara menentukan harga Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Bank berdasarkan prinsip konvensional. Ini adalah mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga dan mengenakan biaya dalam nominal atau persentase tertentu fee base. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman kredit juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Bank berdasarkan prinsip syariah. Bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian menurut hukum islam dalam pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah, pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina.e. Jenis bank berdasarkan kantor Selain itu menurut Kasmir 2012, berdasarkan lokasi, lingkup kegiatan dan kepadatan transaksi, kantor bank dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu Kantor Pusat. Merupakan kantor di mana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat Cabang Penuh. Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang Cabang Pembantu. Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat. Kantor Kas. Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada di bawah cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut kas keliling. Sumber Dana Bank Menurut Dendawijaya 2003, dana di bank dapat berasal dari beberapa sumber, yaitu sebagai berikuta. Dana sendiri dana pihak pertama Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham atau pemilik bank. Dana sendiri terdiri dari sebagai berikut Modal yang disetor. Modal yang disetor yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada waktu bank berdiri. Bank mencari tambahan modal untuk mencapai ketentuan modal minimum Capital Adequacy Ratio dengan cara melakukan penjualan saham go public. Cadangan-cadangan. Cadangan-cadangan adalah sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan digunakan untuk menutup timbulnya risiko dikemudian hari. Laba yang ditahan. Laba yang ditahan adalah bagian laba yang menjadi milik pemegang saham, akan tetapi oleh rapat umum pemegang saham diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal Dana pinjaman dana pihak kedua Dana pinjaman adalah dana yang berasal dari pihak luar yang terdiri dari sebagai berikutPinjaman bank lain interbank call money. Pinjaman dari bank lain adalah pinjaman yang berasal dari bank lain di dalam negeri yang diminta bila ada kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank, misalnya untuk menutup kewajiban kliring. Pinjaman bank atau lembaga keuangan di luar negeri. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar negeri adalah pinjaman dalam jangka menengah yang realisasinya harus melalui persetujuan BI yang bertindak sebagai pengawas kredit luar negeri PKLN. Pinjaman Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB. Pinjaman dari LKBB biasanya berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo. Pinjaman Bank Indonesia. Pinjaman dari Bank Indonesia adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia sesuai dengan syarat dan kewajiban yang Dana masyarakat dana pihak ketiga Dana masyarakat adalah dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana masyarakat dihimpun dalam bentuk giro, deposito, tabungan. Giro demand deposits. Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Deposito time deposits. Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan sebelumnya. Tabungan savings. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga yang dikeluarkan oleh bank yang penyetoran dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masingmasing Bank Menurut Purnamawati, dkk 2014, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bank antara lain adalah sebagai berikut Penghimpunan dan penyaluran dana. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud tersebut dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan, perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh oleh penyimpan dana, pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana. Penggunaan dana. Dana yang telah dihimpun sebagian besar berasal dari deposan yang menimbulkan kewajiban bagi bank untuk membayar imbal jasa berupa bunga. Berdasarkan kebutuhan itu dan untuk memperolah penerimaan dalam rangka menutup biaya-biaya lain maka bank mengalokasikan dananya dalam berbagai bentuk aktiva dengan berbagai macam penghimpunan dan penggunaan dana. Biaya yang dikeluarkan dalam menghimpun dana harus lebih kecil daripada penerimaan yang diperoleh dari penyaluran dana. Kredit bank. Kredit yang dimaksud disini adalah pemberian fasilitas pinjaman bukan berdasarkan prinsip syariah kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai cash loan misalnya bank garansi dan letter of credit. Kliring. Merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu PustakaAbdurrachman. A. 2014. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perbankan. Jakarta Pradya 2011. Perbankan Syariah. Jakarta 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta Raja Grafindo 2012. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta Raja Grafindo PersadaIkatan Akuntan Indonesia. 2012. Standar Akuntansi Keuangan PSAK Buku Satu. Jakarta Salemba Lukman. 2003. Manajemen Perbankan. Jakarta Ghalia I Gusti Ayu, dkk. 2014. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta Graha Ilmu.
Bank yang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia yang bertugas untuk mengatur dan menjaga stabilitas nilai rupiah serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Apa Itu Bank Sentral? Bank sentral adalah suatu institusi keuangan yang bertugas sebagai pengatur dan pengawas terhadap sistem keuangan di suatu negara. Bank sentral juga bertugas untuk menciptakan dan menjaga stabilitas nilai mata uang negara tersebut. Sejarah Bank Indonesia Bank Indonesia didirikan pada tanggal 1 Juli 1953 sebagai bank sentral Republik Indonesia. Saat itu, Bank Indonesia masih menggunakan nama De Javasche Bank yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1828. Pada tahun 1949, Indonesia merdeka dan De Javasche Bank diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Kemudian, pada tahun 1953, De Javasche Bank diubah namanya menjadi Bank Indonesia. Fungsi Bank Indonesia Bank Indonesia memiliki berbagai fungsi sebagai bank sentral Republik Indonesia, di antaranya Menjaga stabilitas nilai rupiah Menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia Mengatur dan mengawasi sistem pembayaran di Indonesia Menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah Menjaga cadangan devisa negara Melakukan kebijakan moneternya untuk mencapai tujuan pemerintah Keuntungan Pemerintah dari Bank Indonesia Sebagai bank sentral Republik Indonesia, Bank Indonesia dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, semua keuntungan yang diperoleh Bank Indonesia akan masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk pembangunan di Indonesia. Keuntungan yang diperoleh Bank Indonesia berasal dari berbagai sumber, di antaranya Bunga dari pinjaman yang diberikan ke pemerintah Bunga dari simpanan dan pinjaman pada bank-bank lain Penjualan sertifikat Bank Indonesia Keuntungan dari transaksi valuta asing Peran Bank Indonesia dalam Membantu Pemerintah Bank Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan keuangan di Indonesia. Beberapa peran tersebut antara lain Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah mengenai kebijakan moneter dan fiskal Menjaga stabilitas nilai rupiah agar tidak terjadi inflasi atau deflasi yang berlebihan Mengatur dan mengawasi sistem pembayaran di Indonesia agar berjalan dengan lancar dan aman Melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai rupiah Menjaga cadangan devisa negara agar tetap cukup untuk menghadapi risiko ekonomi global Mengeluarkan kebijakan moneter yang tepat untuk mencapai target inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pemerintah Kesimpulan Bank Indonesia merupakan bank yang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah. Sebagai bank sentral Republik Indonesia, Bank Indonesia memiliki berbagai fungsi dan peran penting dalam menjaga stabilitas nilai rupiah serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Keuntungan yang diperoleh Bank Indonesia akan masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk pembangunan di Indonesia. Bisnis
bank yang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah adalah